Teknologi memiliki peran yang sangat penting dalam mengidentifikasi kapal ilegal di perairan Indonesia. Dengan adanya teknologi yang canggih, penegakan hukum di bidang kelautan semakin efektif dan efisien.
Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, “Peran teknologi dalam mengidentifikasi kapal ilegal sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya laut Indonesia.” Dengan teknologi yang ada, petugas dapat dengan mudah melacak dan mengidentifikasi kapal-kapal yang mencurigakan di perairan Indonesia.
Salah satu teknologi yang digunakan dalam mengidentifikasi kapal ilegal adalah sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS). AIS merupakan sistem yang memungkinkan kapal untuk mengirim dan menerima data mengenai posisi, kecepatan, dan arah kapal secara real-time. Dengan menggunakan AIS, petugas dapat memantau pergerakan kapal-kapal di perairan Indonesia dan dengan cepat mengidentifikasi kapal ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.
Selain AIS, teknologi satelit juga memainkan peran penting dalam mengidentifikasi kapal ilegal. Dengan menggunakan satelit, petugas dapat melacak kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia secara akurat dan efisien. Hal ini memungkinkan penegakan hukum untuk dengan cepat menangkap kapal-kapal ilegal dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, “Peran teknologi sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah dalam mengidentifikasi dan menangani kapal-kapal ilegal di perairan Indonesia. Dengan teknologi yang ada, kita dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan melindungi sumber daya laut Indonesia.”
Dengan adanya peran teknologi yang semakin penting dalam mengidentifikasi kapal ilegal di perairan Indonesia, diharapkan penegakan hukum di bidang kelautan dapat semakin efektif dan efisien. Teknologi menjadi salah satu kunci dalam melindungi kedaulatan negara dan sumber daya laut Indonesia dari aktivitas kapal ilegal yang merugikan.