Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Mamuju melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Mamuju berdasarkan sejumlah regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan sumber daya alam di laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi acuan Bakamla Mamuju dalam menjalankan tugasnya:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya laut dan pengawasan wilayah laut Indonesia. Bakamla Mamuju berperan dalam menjaga kedaulatan Indonesia dengan mengawasi dan mengamankan perairan Mamuju dari potensi ancaman, seperti pencurian ikan dan penyelundupan. - Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Regulasi ini mengatur tentang keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia, serta kewajiban kapal untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Bakamla Mamuju bertugas memastikan kapal-kapal yang beroperasi di perairan Mamuju mematuhi ketentuan ini untuk mencegah kecelakaan atau tindakan ilegal di laut. - Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan Presiden ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan wewenang Bakamla, termasuk dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Bakamla Mamuju mengikuti petunjuk ini dalam menjalankan tugasnya di tingkat daerah. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2017 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Regulasi ini mengatur tentang pengawasan terhadap aktivitas perikanan, termasuk penangkapan ikan ilegal dan eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan. Bakamla Mamuju berperan dalam menegakkan hukum dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam laut di wilayah Mamuju. - Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
Menetapkan batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan hak negara dalam mengelola dan mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah laut tersebut. Bakamla Mamuju bertugas untuk mengawasi dan melindungi ZEEI di perairan Mamuju. - Peraturan Kepala Bakamla No. 17 Tahun 2017 tentang Prosedur Operasional Patroli Keamanan Laut
Peraturan ini menetapkan prosedur operasional bakamla dalam menjalankan patroli keamanan laut, yang mencakup penentuan rute patroli, penggunaan kapal, serta langkah-langkah penanganan ketika ditemukan pelanggaran hukum di perairan. - Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
Mengatur pengelolaan sumber daya alam laut, termasuk tentang eksploitasi dan konservasi. Bakamla Mamuju berfungsi untuk mengawasi dan menjaga agar semua kegiatan di laut dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan menghindari kerusakan lingkungan. - Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 Tahun 2014 tentang Keamanan Pelayaran
Peraturan ini mencakup aspek keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia, yang menjadi salah satu tugas Bakamla Mamuju untuk memastikan seluruh kapal yang beroperasi di Mamuju mematuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Melalui penerapan regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Mamuju berupaya untuk menjaga keamanan laut, melindungi sumber daya alam maritim, serta memastikan bahwa setiap aktivitas di laut dilakukan dengan mematuhi hukum yang berlaku, demi kebaikan bersama dan keberlanjutan ekosistem laut di wilayah Mamuju.